AwalArtikelIntegrasi antara Program Kepatuhan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi...

Integrasi antara Program Kepatuhan dan Undang-Undang Perlindungan Data Umum

Kompleksitas hubungan hukum dan komersial yang semakin meningkat dalam masyarakat kontemporer memaksa organisasi untuk mengadopsi mekanisme pengendalian internal dan kepatuhan normatif yang terstruktur. Dalam konteks ini, penerapan program kepatuhan (compliance) menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, standar etika, dan kebijakan internal.

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 13.709/2018 (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi – UU PDP), tatanan hukum Indonesia kini memiliki rezim baru yang ditujukan untuk perlindungan privasi dan data pribadi, yang mewajibkan kewajiban khusus kepada seluruh pelaku pengolahan data.

 Dalam konteks ini, perpotongan antara *compliance* dan LGPD menjadi tak terhindarkan. Kepatuhan terhadap LGPD bukan sekadar persyaratan teknis, melainkan merupakan kewajiban hukum yang sebenarnya. Ketidakpatuhannya dapat menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, dan dalam situasi tertentu, bahkan pidana, selain menyebabkan kerugian serius bagi reputasi kelembagaan perusahaan yang tidak mengikuti parameter tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting agar program-program kepatuhan sepenuhnya selaras dengan pedoman PDP, guna mengurangi risiko yang terkait dengan pengolahan data pribadi. Penerapan kontrol internal, penguatan budaya etis, dan penerapan praktik bisnis yang baik merupakan pilar utama untuk mencegah kebocoran data ilegal dan memastikan kepatuhan hukum.

Nesta malam, agar sebuah perusahaan selaras dengan pedoman Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan program Kepatuhan, perlu mengadopsi sejumlah langkah fundamental. Di antaranya, yang perlu diperhatikan adalah: pemetaan dan pendokumentasian semua data pribadi yang diproses oleh organisasi, termasuk pengumpulan, penyimpanan, dan pembuangannya; penyusunan kebijakan privasi dan syarat penggunaan yang jelas dan mudah diakses, yang menginformasikan secara akurat bagaimana data dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi; pembuatan saluran layanan bagi pemilik data, memungkinkan pelaksanaan hak-hak mereka, seperti akses, koreksi, penghapusan, portabilitas, dan pencabutan persetujuan; pelatihan berkelanjutan bagi karyawan mengenai perlindungan data dan praktik keamanan terbaik, mendorong budaya etika dalam pengolahan informasi dan pencegahan insiden; penetapan prosedur yang efektif untuk menanggapi insiden keamanan, memungkinkan tindakan yang cepat dan terstruktur dalam kasus kebocoran atau akses yang tidak sah, dengan tindakan penahanan, penilaian risiko, dan komunikasi kepada pihak berwenang dan pemilik data; dan terakhir, pelaksanaan audit internal berkala, dengan tujuan untuk mengevaluasi kepatuhan berkelanjutan dan memastikan bahwa pedoman hukum dipatuhi secara efektif.       

 Artinya, tata kelola data, pada gilirannya, melibatkan penetapan proses, kebijakan, dan struktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan data yang aman dan efektif di dalam organisasi. Namun, sebaliknya, ketika tata kelola ini tidak selaras dengan kepatuhan (compliance), akan timbul permasalahan yang dapat membahayakan baik keamanan hukum maupun reputasi perusahaan.

Oleh karena itu, integrasi antara tata kelola data dan kepatuhan bukan hanya disarankan, tetapi merupakan kebutuhan bagi organisasi yang ingin beroperasi dengan integritas, tanggung jawab, dan sesuai dengan persyaratan hukum dan etika.

Amanda Batista Fernandes Segala adalah pengacara di kantor hukum Rücker Curi Advocacia e Consultoria Jurídica.

E-Commerce Uptate
Pembaruan E-Commercehttps://www.ecommerceupdate.org
E-Commerce Update adalah perusahaan terkemuka di pasar Brasil, yang mengkhususkan diri dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten berkualitas tinggi tentang sektor e-commerce.
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN BALASAN

Silakan ketik komentar Anda!
Silakan ketik nama Anda di sini

Terbaru

PALING POPULER

[persetujuan_cookie_elfsight id="1"]