Beranda Artikel Hak Cipta dan Platform Streaming: Apakah Kontrak Mengikuti Perkembangan Teknologi?

Hak Cipta dan Platform Streaming: Apakah Kontrak Mengikuti Perkembangan Teknologi?

Dengan kemajuan teknologi digital, platform streaming, termasuk YouTube dan Spotify, menjadi sarana utama untuk menikmati musik dan konten audiovisual. Kenyataan ini kembali memicu perdebatan hukum tentang batasan pengalihan hak cipta.

Meskipun bukan kasus yang terisolasi, sengketa hukum baru-baru ini antara penyanyi Leonardo dan Sony Music menyoroti kekhawatiran relevan mengenai luasnya hak yang diberikan oleh pencipta suatu karya dan keberlangsungan perpanjangan ini dari waktu ke waktu, terutama dalam menghadapi bentuk-bentuk baru eksploitasi karya tersebut, seperti streaming.

Dalam perkara tersebut di atas, Leonardo, selaku penggugat, menggugat secara hukum keabsahan kontrak yang ditandatangani pada tahun 1998 dengan Sony Music mengenai kemungkinan penyebaran katalog musiknya pada platform streaming, dengan pertimbangan bahwa klausul kontrak yang menentukan sejauh mana penggunaan karya tersebut oleh Sony Music tidak secara tegas mengatur distribusi melalui streaming.

Kontroversi ini berkisar pada interpretasi restriktif yang diberikan terhadap transaksi hukum (termasuk kontrak) yang mengatur hak cipta. Hal ini karena seseorang tidak dapat mengasumsikan apa pun yang tidak disepakati secara jelas dan tegas, dan hal ini dapat mengarah pada pemahaman bahwa bentuk-bentuk eksploitasi saat ini tidak diatur dalam perjanjian yang dibuat di masa lalu dan, oleh karena itu, tidak diizinkan oleh pembuatnya. Namun, meskipun kewajiban untuk mematuhi kriteria validitas pengalihan (misalnya, kontrak harus tertulis, menentukan bentuk penggunaan yang sah, dll.) tidak dapat disangkal, penting bagi analisis untuk mempertimbangkan konteks teknologi di mana kontrak ditandatangani (pada tahun 1998, ketika Leonardo menandatangani kontrak, Spotify – misalnya – masih 10 tahun lagi sebelum diluncurkan).

Titik ketegangan utama, baik dalam kasus ini maupun kasus serupa, adalah validitas kontrak yang ditandatangani sebelum internet menjadi sarana distribusi konten yang dominan. Secara tegas, industri musik berpendapat bahwa streaming hanyalah perpanjangan dari bentuk pertunjukan atau distribusi tradisional, yang melegitimasi penggunaannya sesuai dengan klausul kontrak yang berlaku. Sebaliknya, para penulis berpendapat bahwa streaming adalah media yang benar-benar baru, yang memerlukan otorisasi khusus dan, dalam kasus tertentu, renegosiasi remunerasi kontraktual.

Pembahasan mengenai perlunya izin khusus untuk penggunaan karya musik di platform digital telah dianalisis oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Banding Khusus No. 1.559.264/RJ. Dalam putusan tersebut, MA mengakui bahwa streaming dapat diklasifikasikan sebagai penggunaan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Hak Cipta. Namun, MA menekankan bahwa jenis eksploitasi ini memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang hak, sesuai dengan prinsip penafsiran restriktif.

Lebih dari sekadar konflik satu kali antara pihak-pihak tertentu, diskusi seperti ini mengungkap isu fundamental: kebutuhan mendesak untuk meninjau kontrak-kontrak yang melibatkan pengalihan hak cipta, terlepas dari sektornya, baik itu industri rekaman, sektor pendidikan yang sebagian besar telah terdigitalisasi, media berita—singkatnya, semua pihak yang menggunakan dan mengeksploitasi konten berhak cipta. Mengingat pesatnya kemunculan teknologi dan format distribusi baru—terutama di lingkungan digital—sangat penting bahwa instrumen kontraktual ini secara jelas dan komprehensif menentukan modalitas penggunaan yang sah. Hal ini karena kelalaian, yang menguntungkan secara komersial karena memberikan izin luas untuk mengeksploitasi konten, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, tuntutan kompensasi atas hak moral dan material, serta sengketa hukum yang mahal dan berlarut-larut.

Camila Camargo
Camila Camargo
Camila Camargo adalah seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalam Hukum Digital dan konsultan di Andersen Ballão Advocacia.
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

PALING POPULER

[persetujuan_cookie_elfsight id="1"]